oleh

Sambangi PN Kisaran, DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan Lawan Moeldoko Cs

Lela juga menyebutkan bahwa kader Partai Demokrat yang berada dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan tidak akan tinggal diam atas apa yang dilakukan Moeldoko dalam merusak tatanan Partai Demokrat.

“Sebagai kader yang mencintai partai ini kami tidak akan mundur dan tinggal diam dalam melakukan perlawanan terhadap bagi siapa saja yang mencoba membegal dan menghancurkan Partai Demokrat, lagi pula dalam hal ini Moeldoko sudah kalah sebanyak 16 kali”, tegas Lela.

Baca Juga :  Dua Pria ini Diduga Edarkan Sabu, Satnarkoba Sibolga Berhasil Diamankan Pelaku di Aek Manis

Menurut keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Demokrat versi AHY. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.

Sementara itu, AHY dalam keteranganya memastikan akan mengajukan kontra memori atas PK kubu Moeldoko. Kontra memori bakal diserahkan ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Berikan Hadiah Umroh Kepada Tiga Pemenang ,Kecamatan Bosar Maligas Kembali Raih Gelar Juara Umum untuk Keempat Kali Berturut-turut

“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar”, bunyi keterangan AHY di hari yang sama. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar