LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil gagalkan pengedaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Muara, kecamatan Sibolga Selatan. Kota Sibolga
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHS Alias A (40) Tahun, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba
“Penangkapan ini berawal dapatnya informasi dari masyarakat tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama Denpom 1/2 Sibolga langsung menuju di TKP dijalan Kuali dan berhasil mengamankan pelaku RHS alias A (40) pada hari kamis (6/2/2025) sekitar 22.22 wib, ” Ucap Kapolres. Rabu (10/02/2025)
Setelah tim gabungan berhasil melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, yaitu, 2 paket sedang dan 1 paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,0 gram, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kecil dan 1 unit timbangan digital.
Setelah personil melakukan interogasi, RHS mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Willi yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ded)









Komentar