LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Rabu (01/04/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Lapangan Mako Polres Tapanuli Tengah dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sehingga modus operandi dapat tergambar secara jelas,” ujar Iptu Dian.
Kasus ini merujuk pada peristiwa yang terjadi pada Senin, 23 November 2025, di sebuah warung milik warga di Dusun III Hubu, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka utama, Dippos Hutabarat (40), memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi penyerangan terhadap korban, Edi Manalu (36). Insiden tersebut dipicu oleh perselisihan yang terjadi di lokasi kejadian dan berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk menjamin transparansi dan aspek hukum, kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah, perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga, LKBH Sumatera Utara selaku pendamping hukum, para saksi, serta keluarga korban.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batu sungai, sebatang kayu sepanjang 80 cm, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tersangka juga bersikap kooperatif saat memperagakan setiap adegan, sementara keluarga korban mengikuti jalannya kegiatan dengan tertib.
“Seluruh adegan telah diperagakan dengan baik oleh tersangka dan para saksi. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami rampungkan untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tutup Kasat Reskrim.(ded)







Komentar