oleh

RCW Bongkar Dugaan Peredaran Air Minum Kedaluwarsa, Helse Dilaporkan

Lintassumut.com, Sibolga | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republik Corruption Watch (RCW) Kota Sibolga resmi melaporkan perusahaan air minum kemasan merek Helse ke Polres Sibolga, Rabu (17/6/2026). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut terkait dugaan peredaran produk air minum dalam kemasan yang telah kedaluwarsa.

Sekretaris LSM RCW, Adi Gunawan, mengatakan laporan itu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf h melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa. Sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelanggar.

Baca Juga :  RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Adi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 111 yang melarang setiap orang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Namun hingga hari ini, air minum dalam kemasan merek Helse masih bebas diperjualbelikan di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Adi.

Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan suatu produk. Karena itu, pelaku usaha wajib memberikan informasi lengkap, termasuk tanggal kedaluwarsa, komposisi, aturan penggunaan, hingga label halal apabila diperlukan.

Baca Juga :  160 Calon Pegawai BLUD Ikuti Pembekalan, Dinkes Tapteng Wujudkan Visi Pelayanan Kesehatan Berkualitas

“Parahnya, pada kemasan karton bagian luar tertulis produk berlaku hingga tahun 2028. Namun pada kemasan cup di dalamnya tertulis jelas masa kedaluwarsa telah berakhir sejak 29 Januari 2026,” ungkapnya.

LSM RCW berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada konsumen dari peredaran produk yang diduga tidak layak konsumsi.
(dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar