oleh

PT Meranti Land Tidak Bayar PBB Mulai Tahun 2020-2022 ke Pemkab Simalungun

Lintas Sumut |Simalungun 

Perumahan PT.Meranti Land di Jalan Asahan Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun sudah tiga tahun tidak bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah kabupaten Simalungun.
Ketika di konfermasi Senin 30/ 1/2023 Camat Siantar Eduard Girsang dilokasi perumahan Meranti Land mengakui sudah tiga tahun perusahaan Meranti Land tidak bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) yakni tahun 2020,2021 dan 2022,Camat mengatakan selama tiga tahun diperkirakan Rp 150 juta.
Menjelaskan baru saja mengadakan pertemuan dengan Pengusaha PT Meranti Land ,komisi III DPRD Simalungun dan beberapa petugas UPTD pendapatan kecamatan Siantar.Saat pertemuan pengusaha berjanji akan membayar bulan juli yang akan datang.
Benhard Damanik anggota DPRD Komisi III juga mengatakan kedatangan legislatif ke PT.Meranti Land untuk mempertanyakan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan ternyata saat pertemuan sudah menunggak selama tiga tahun dan diakui jumlahnya Rp 150 juta.
Anggota DPRD itu juga menyebutkan alasan pengusaha tidak bayar Pajak Bumi Bangunan selama tiga tahun karena bangunan itu belum laku PT.Meranti Land Kevin ketika dikonfirmasi via Selulernya senin 30/1 mengatakan ketemu la kita minum kopi.(Ilham)

Baca Juga :  Dishub Pematang Siantar Tutup Mata Jalan Sudirman Jadi Parkir dan Pool Taksi Gelap
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar