oleh

Prostitusi Ibu Rumah Tangga Bertarif Rp 500 Ribu di Aceh Di Tangkap Polisi

Lintas Sumut.com | Aceh,

Personel Polres Langsa, Aceh, membongkar kasus prostitusi online di tengah bulan Ramadhan.

Lima wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua muncikari turut diamankan. Para wanita tersebut berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, mengatakan, praktik prostitusi itu terbongkar pada Sabtu (9/5) lalu saat petugas mengamankan dua wanita diduga mucikari di depan salah satu hotel di jalan Jenderal A. Yani Kota Langsa.

“Mucikari itu ialah YU (47) dan HE (35) pekerjaan mengurus rumah tangga. Diduga mereka yang menjalankan praktik bisnis haram ini,” kata Arief, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

Arief mengatakan, YU dan HE berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan dari laki-laki hidung belang. Begitu juga sebaliknya mereka menerima permintaan pekerjaan dari wanita yang sedang membutuhkan uang.

Baca Juga :  Kepergok Buang Barang Bukti, Nelayan di Tapteng Diamankan Bawa Ganja

“Pelaku sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita. Namun, terkadang juga dari pihak wanita yang meminta job/pekerjaan kepada pelaku karena alasan butuh uang, dan kemudian pelaku yang mencarikan laki-laki tersebut. Semua dilakukan secara via telepon,” sebut Arief.

Dari praktik yang dijalankan YU dan HE, adapun lima wanita lainnya diduga PSK yang ikut diamankan ialah CLW (32), CJW (23), DA (23), FNR (22) dan IF (24).

Kelimanya juga berstatus sebagai ibu rumah tangga. Para wanita dikenakan tarif Rp 500 ribu per sekali kencan.

Baca Juga :  Ahmad Fauzi Apresiasi Bang Ijek Sebagai Ketua Pembina IMI ,Balapan Rally di Simalungun

“Si-mucikari memperoleh imbalan jasa mulai dari Rp 100 hingga Rp 200 ribu dari hasil kesepakatan transaksi itu,” sebut Arief.

Sebagai penghubung yang menerima pesanan dari lelaki yang ingin para wanita tersebut, kata Arief, biasanya para lelaki ini menghubungi YU atau HE dan keduanya tidak langsung mengiyakan (menerima). Tetapi, lebih dulu menanyakan kepada si-wanita yang akan dijajakinya.

Atas praktik tersebut dua mucikari dan kelima wanita diduga PSK itu, dikenakan pasal 296 jo 506 KUHP tentang ITE dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.(kum/ls1)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar