oleh

Polsekta Kota Pinang Amankan Tiga Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Beserta Satu Penadah

Lintas Sumut | Labuhanbatu Selatan –

Kepolisan Sektor Kota (Polsekta) Kota Pinang Polres Labuhanbatu menangkap terduga pelaku pemerasan dan pengancaman yang terjadi di Jalan Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Kamis (22/10/2020) Sekira Pukul 21.00 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH Melalui Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring, Selasa (27/10/2020) mengemukakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman itu dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsekta Kota Pinang di Jalan Tomu Tua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pada Minggu (25/10/2020) Sekira pukul 01.45 WIB, Berdasarkan LP / 188 / X / Res 1.8 / 2020 / SPKT / SU / LBS / Sekta Kota Pinang, Tanggal 22 Oktober 2020, Pelapor Ardi Sukma Nasution.

Kompol Semeon mengatakan ke empat pelaku pemerasan disertai pengancaman yang ditangkap berinisil GH Siregar (19) warga Jalan Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, AAP Siregar (17) Jalan Kampung Banjar I, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, DDR Pane (16) warga Jalan Kampung Banjar I, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabapaten Labuhanbatu Selatan, dan IJ (19) Jalan HM Yamin, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga :  PDIP Tapteng Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

Kapolsekta juga menjelaskan kalau pada Kamis (22/10/2020) sekira Pukul 21.00 WIB telah terjadi pemerasan dan Pengancaman terhadap seorang laki-laki yang bernama Ari Sukma Nasution tepatnya di jalan Labuhanbatu, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak dikenal oleh korban.

Menurut Kapolsek pelaku mengambil 1 Unit HP merk Redmi 5A warna Hitam milik korban dengan cara meminta HP korban dengan ancaman kekerasan yaitu menggunakan alat berupa 1 Buah Doubel Stick yang terbuat dari besi berwarna silver, dengan mengatakan, “Serahkan HP Mu Atau Kuhantam Kau !” sambil mengarahkan alat tersebut kepada korban sehingga korban takut dan terpaksa menyerahkan HP nya kepada tersangka kemudian para tersangka langsung pergi.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkannya ke Polsekta Kotapinang.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Sibolga Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota

Pada Minggu (25/10/2020) sekira pukul 01.45 WIB, Tekab Unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat SH,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka GH Siregar, AAP Siregar, dan DDR Pane, di Jalan Tomu Tua Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban Ari Sukma Nasution dan disita barang bukti dari tersangka berupa uang hasil penjualan HP merk Redmi 5A berwarna Hitam dan 1 buah double stick.

Para tersangka menyebutkan bahwa HP korban dijual kepada IJ dan selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IJ, dan dari tersangka IJ disita HP merk Redmi 5A, jelas Kapolsekta Kompol Semeon Sembiring. (OC Panjaitan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar