oleh

Polsek Gunung Malela Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Hp Di Cafe Pondok Melati

Lintas Sumut | Simalungun 

Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kembali menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menghadirkan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat. Saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Jajaran kami bergerak cepat merespons setiap laporan yang masuk demi memberikan rasa aman kepada warga,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 06.20 WIB, bertempat di Cafe Pondok Melati milik BASMIN SIANIPAR (59), wiraswasta, beralamat di Jalan Akasia Raya No. 45, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat korban mendatangi cafenya yang berlokasi di Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, dirinya mendapat informasi mengejutkan dari saksi ANDINI ALMASENJA.

Saksi menerangkan bahwa dua unit handphone miliknya telah hilang, yakni satu unit Samsung Galaxy A16 5G 8/256GB warna hitam dan satu unit Oppo A9 2020 warna hitam. Menindaklanjuti laporan tersebut, korban segera mengecek kamar saksi dan menemukan jendela kamar dalam kondisi terbuka. Di sekitar lokasi ditemukan satu buah ember cat kosong kemasan 25 kg yang diduga digunakan pelaku sebagai pijakan untuk memanjat dan memasuki jendela kamar.

Baca Juga :  GMKI Pematangsiantar -Simalungun dengan STT HKBP Mengadakan Bedah Buku, Menggali Semangat Pelayanan Marie Claire Barth-Frommel.*

“Rekaman CCTV sudah kami cek namun pelaku tidak teridentifikasi. Karena itulah kami segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar diusut sesuai hukum yang berlaku,” ucap pelapor BASMIN SIANIPAR. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah). Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 23 April 2026 pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah laporan diterima. IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, bersama tim opsnal dan penyidik segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti dan mengidentifikasi pelaku.

“Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama ADITYA FAUZI HUTAGALUNG, tim langsung melakukan pengejaran tanpa henti,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Kelurahan Perdangangan

Pengejaran membuahkan hasil. Pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 02.50 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Yang mengejutkan, saat ditangkap, ADITYA FAUZI HUTAGALUNG — pria kelahiran Pematang Siantar, 1 November 2006, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan — ditemukan bersembunyi di dalam sebuah lemari pakaian berbahan kayu.

Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain kotak Samsung Galaxy A16 5G, ember cat kosong kemasan 25 kg, dua unit handphone Oppo milik pelaku, satu unit handphone Oppo warna biru milik korban, dan satu unit Samsung Galaxy A16 5G milik korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan penahanan.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir dan melindungi masyarakat Simalungun. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar