LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Jajaran Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) dalami menyelidiki insiden meninggalnya seorang anak laki-laki berinisial IMP (5) yang tenggelam di kolam renang Water Park Hotel Pia Pandan, Minggu (25/1/2026) sore.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Pandan, namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Polsek Pandan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, korban yang merupakan warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, tenggelam saat berenang bersama anggota keluarganya.
Korban ditemukan di kolam renang dewasa dengan kedalaman sekitar 1 hingga 1,5 meter.
Menerima laporan kejadian, personel Polsek Pandan bersama Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tapteng langsung menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian memasang garis polisi (police line) di area kolam renang guna mensterilkan lokasi dan memudahkan proses identifikasi serta pengumpulan bukti.
Terlihat, Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak manajemen hotel untuk meninjau aspek pengawasan dan sistem keamanan di area kolam renang. Sejumlah saksi, baik dari pihak pengelola maupun pengunjung yang berada di lokasi saat kejadian, telah dimintai keterangan.
Selain itu, data dan keterangan dari pihak keluarga korban turut dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menanggapi kejadian tersebut, Polres Tapteng mengimbau seluruh pengelola tempat wisata air agar lebih memperketat pengawasan demi mencegah peristiwa serupa terulang.
“Kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau para orang tua untuk selalu melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anak saat berada di area kolam renang, meskipun telah tersedia papan imbauan dan aturan keselamatan,” ujar pihak kepolisian. Senin (26/01/2026)
Hingga saat ini, Polres Tapteng masih melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga korban melalui Unit Binmas dan Bhabinkamtibmas, sembari memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ded)










Komentar