oleh

Polisi Berhasil Ungkap Pencurian HP dan Penadah di Pinangsori

-BERITA-1,945 views

LINTASSUMUT | Tapteng

Polres Tapanuli Tengah melalui Unit Reskrim Polsek Pinangsori berhasil pengungkap kasus pencurian HP dilingkungan I Pandurungan Jae, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada hari Sabtu ( 7/10/2023) sekitar pukul 06.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung menjelaskan keterangan Korban bahwa ada laporan terjadi pencurian dirumah AY Sianturi (45) dan mengalami kehilangan 1 unit Handphone merk Realme tipe narzo 50A PRIME warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung wama hitam dan uang tunai sebanyak lebih kurang Rp. 300.000, dan jika ditotalkan semua sekitar Rp.2.700.000.

“Korban menjelaskan pada saat itu korban sedang tidur di ruang tengah yang berada di lantai dua, kemudian istri Korban R. Manalu (44) membangunkan korban serta bertanya dimana HP miliknya, ketika korban terbangun korban langsung melihat 1 unit HP merk Realme warna hitam dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam milik pelapor yang sebelumnya, (pelapor) meletakkan HP tersebut di lantai ruang tengah, dan mereka tidur dan sudah tidak ada lagi HP tersebut ditempat,” terang Kando dalam keterangan korban

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Galian Kabel Optik PT Telkom

Lanjutnya, Pelapor mencari Handphone tersebut di sekitar ruang tengah tetapi tidak ditemukan dan pelapor melihat pintu depan yang ada di lantai dua sudah terbuka.

“Pelapor langsung turun kelantai satu tepatnya di toko tempat jualan barang pecah belah milik pelapor dan memeriksa laci tempat penyimpanan uang hasil jualan mereka, ternyata ikut hilang sebanyak lebih kurang Rp. 300.000,dan pelapor langsung segera melaporkan kejadian ke Polsek Pinangsori, dan personil langsung sigap langsung melakukan TKP dan melakukan penelusuran.

Kapolsek Pinang Sori, Kando Hutagalung langsung menjelaskan kronologis penangkapan pertama dilakukan kepada penadah 1 bernisial AS (20) warga desa sihaporas pinangsori pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 Sekira pukul 18.00 Wib di Jalan II Kelurahan Pinangsori.

“Saat itu petugas langsung melakukan interogasi terhadap penadah pertama bernisial AS dan menjelaskan bahwa benar dia membeli 1 unit Handphone REALME NARJO 50A PRIME dengan (nomor imei sama dengan milik korban) dari temannya alias pelaku AML (18) warga togabasir pinangsori. Selain membeli hp tersebut AS juga disuruh oleh pelaku AML untuk menjual 1 unit handphone merk SAMSUNG kepada laki laki yang beralamat di Lingk I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah,” terang Kapolsek Pinang Sori itu.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80 di Tapteng, Kapolres Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Semakin Profesional dan Dekat dengan Masyarakat

Setelah dilakukan pengembangan pelaku AML langsung disergap Polisi di Lingkungan Pasar di kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori dan mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.

Sedangkan penadah 2 J (52) warga Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap dirumahnya dan berhasil diamankan Barang Bukti 1 unit handphone merk Samsung Galaxi A 11 (nomor imei sama dengan milik korban)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah kotak Handphone REALME NARJO 50A PRIME, 1 (satu) unit Handphone REALME NARJO 50A PRIME, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxi A 11.

Selanjutnya Tim membawa pelaku dan kedua penadah ke Kantor Polisi Polsek Pinangsori untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar