
LINTA SUMUT | Tapteng
Satreskoba Tapteng berhasil amankan seorang nelayan Pengedar Narkoba jenis Ganja dan sabu dengan Inisial AR alias U (39), nelayan, domisili Jl. Kol. Bangun Siregar Gg. Kenanga Kel. Kalangan Kec. Pandan Kab.tapteng. dan terduga pelaku diamankan dari kediamannya pada Hari Senin (9/1/23) sekira pukul 18.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga sudah sering mengedarkan narkoba jenis Ganja dan sabu di sekitar rumahnya dan informasi itu diperoleh dari masyarakat bahwa akan melakukan transaksi Narkoba dikediamannya.
“Informasi itu langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah tiba dilokasi langsung Tim melakukan pengintaian,
Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku personil melakukan Undercover Buy dan menghubungi terduga pelaku dan mengatakan bahwa ada bahan, kemudian Personil langsung masuk kerumah terduga pelaku dan kemudian mengamankan terduga pelaku yang ciri cirinya sesuai informasi,” Terang Gurning
Setelah berhasil diamankan pelaku mengaku bernama AR alias U dengan sesuai informasi.
Ketika dilakukan penggeledahan melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan personil menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kanan terduga pelaku yang dibungkus plastik bening, dan dilokasi kamar terduga pelaku ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 56 ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat
“1 buah plastik warna biru yang berisikan 48 ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 01 buah plastik warna orenge yang berisikan narkotika jenis ganja belum diampul dan 1 unit hp merk redmi warna hita dari lantai kamar rumah terduga pelaku dan barang haram berupa Ganja dan Sabu Sabu tersebut diakui terduga pelaku sebagai miliknya,” jelasnya.
Adapun barang bukti berupa narkotika yang disita dari terhadap AR alias U jenis ganja kurang lebih 200 gram dan barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih 0.16 gram.
“Penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri,” ujar Jimmy Perwira yang berpangkat melati dua yang disampaikan melalui kasi humas
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AR alias U Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)








Komentar