LINTAS SUMUT | SIBOLGA
Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika disalah satu warnet tepatnya di jalan Midin Hutagalung, kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa (05/12/23) sekitar pukul 00.20 Wib.
Diketahui, bahwa pelaku tersebut bernisial MMP Alias M (43) seorang nelayan dan salah satu exs Residivis Narkoba berprofesi nelayan bernisial JSP alias BR (37)
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono didampingi Kasi Humas Iptu Suyatno mengatakan, bahwa kejadian itu dimulai pada hari Selasa tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 00.05 Wib, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan bahwa adanya seorang laki laki mempunyai barang narkotika Jenis Sabu di salah satu warnet di Sibolga.
“Personil langsung melakukan TKP dan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu di salah satu warnet Sibolga,” ujar Suyatno awak Media, Rabu (6/12/2023)
Saat dilakukan penggeledahan di temukan Sabu 1 Bungkus Plastik Kecil dengan Berat Bruto 0,17 Gram. Dan setelah dilakukan Introgasi terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama MMP (43) Alias M dan kemudian barang tersebut diperoleh dari JSP (37) Alias BR yang berada didalam Warnet.
“Pelaku JSP Alias BR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, barang tersebut ditemukan seberupa, 2 buah Mancis, Uang Tunai sebanyak Rp.160.000, 5 buah plastik es mambo Kosong,”ujarnya.
Dalam tindakan penyalahgunaan Narkotika dua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkas Suyatno.(Ded)








Komentar