oleh

PLTU Labuhan Angin Bantah Isu Pekerja Meninggal karena Keracunan, DPRD Tapteng Gelar RDPU Bahas Keselamatan Kerja

-BERITA-1,165 views

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG — Isu mengenai dugaan pekerja yang meninggal akibat keracunan di PLTU Labuhan Angin dibantah oleh pihak manajemen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (26/5/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tapteng ini menjadi forum klarifikasi atas beredarnya kabar yang meresahkan masyarakat.

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi A dan Komisi B DPRD, serta perwakilan dari Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Labuhan Angin selaku pengelola PLTU. Fokus pembahasan adalah keselamatan dan perlindungan tenaga kerja menyusul insiden yang menimpa salah satu petugas outsourcing.

Dalam penjelasannya, Defri—pejabat yang membawahi bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keamanan di PLTU Labuhan Angin—menyatakan bahwa informasi yang menyebut korban meninggal akibat keracunan di area kolam limbah berbahaya adalah tidak benar.

Baca Juga :  Kunjungi Tapteng, Dewan Pertahanan Nasional Siapkan Rekomendasi Penanganan Pascabencana

“Berdasarkan hasil diagnosa dan laporan resmi dari rumah sakit yang merawat, tidak ditemukan adanya gejala atau bukti medis yang mengarah pada keracunan zat berbahaya,” ujar Defri di hadapan anggota dewan.

Korban yang dimaksud berinisial H, berusia 60 tahun, warga Kota Medan, dan bekerja di bawah perusahaan mitra PLTU, yakni PT Lima Purnama Sukses. Insiden kecelakaan kerja terjadi pada 5 Maret 2025 di area Cooling Water Pump (CWP) PLTU. Setelah kejadian tersebut, H sempat dirawat intensif, lalu dipindahkan ke ruang pemulihan pada akhir Maret. Namun, pada 4 April 2025, ia dinyatakan meninggal dunia.

“Seluruh biaya pengobatan korban sejak awal kejadian hingga wafatnya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Kami juga melakukan pendampingan kepada pihak keluarga,” tambah Defri.

Lebih lanjut, Defri menjelaskan bahwa faktor kesehatan lain turut menjadi penyebab wafatnya korban. Hal ini diperkuat oleh riwayat medis yang menunjukkan adanya penyakit penyerta yang diderita korban sebelum kecelakaan terjadi.

Baca Juga :  Sekda Simalungun Ajak Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini

Meskipun demikian, DPRD Tapanuli Tengah tetap menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang lebih ketat di lingkungan PLTU dan seluruh mitra kerjanya. Ahmad Rivai Sibarani menekankan bahwa perusahaan, baik induk maupun rekanan, memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan keselamatan setiap tenaga kerja.

“Kami ingin memastikan tidak ada unsur kelalaian dan semua perusahaan menjalankan standar K3 sesuai regulasi. Setiap insiden harus menjadi pelajaran untuk perbaikan ke depan,” tegasnya.

DPRD juga meminta laporan lengkap investigasi internal dari pihak PLTU dan berharap agar perusahaan lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik guna menghindari spekulasi liar yang dapat menimbulkan keresahan.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar