LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan bahwa proses penataan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang dilakukan saat ini bukan merupakan kebijakan daerah, melainkan bagian dari kebijakan nasional yang diatur oleh Pemerintah Pusat.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan, SKep.Ns.MKes., AKK, mengatakan bahwa pemberhentian atau penataan TKS merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Bupati Tapteng menerbitkan Surat Edaran Nomor 10.3.4.2/172/2025 tanggal 14 Januari 2024, tentang perubahan surat edaran sebelumnya terkait penyelesaian penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Tapteng. Surat itu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memperpanjang masa kerja tenaga non-ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam edaran tersebut.
“Kami memahami kondisi dan perasaan para tenaga kerja sukarela yang selama ini telah mengabdi dengan tulus. Namun perlu dipahami bersama bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, kami di daerah tidak tinggal diam. Kami terus berupaya mencari jalan terbaik agar para TKS tetap memiliki peluang dan masa depan yang lebih baik,” ujar Lisnawati dengan nada penuh empati.
Lisnawati menjelaskan, Pemkab Tapteng telah mengirim surat resmi kepada Kementerian PANRB pada 15 September 2025 untuk meminta pertimbangan terkait status TKS yang tidak terdaftar dalam database BKN. Ia bahkan menyebut dirinya telah mendatangi langsung Kementerian PANRB di Jakarta untuk memastikan kejelasan dan mencari solusi terbaik.
“Surat itu kami kirimkan bukan semata formalitas, tetapi sebagai bentuk perjuangan kami agar para TKS tetap memiliki ruang untuk bekerja. Kami ingin mereka diakui karena kontribusi mereka nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Meskipun Kementerian PANRB tetap berpegang pada regulasi nasional, Lisnawati menegaskan Pemkab Tapteng tidak berhenti mencari solusi alternatif. Salah satunya dengan mendorong percepatan penerapan status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah, agar proses rekrutmen tenaga kesehatan ke depan lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelayanan.
“Jika nanti seluruh Puskesmas sudah berstatus BLUD, rekrutmen tenaga kesehatan bisa dilakukan secara bertahap dan transparan. Kami berharap para mantan TKS bisa ikut kembali melalui mekanisme tersebut,” ungkap Lisnawati.
Lebih lanjut, Pemkab Tapteng tetap membuka kesempatan bagi para TKS untuk mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK, sesuai ketentuan nasional yang berlaku. Lisnawati juga mengimbau agar para tenaga kerja tetap bersabar dan tidak kehilangan semangat, sembari menunggu langkah-langkah yang sedang diupayakan pemerintah daerah.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan bentuk pengabaian, melainkan penyesuaian terhadap sistem kepegawaian nasional. Pemerintah daerah selalu berpihak pada masyarakatnya, hanya saja setiap langkah harus sejalan dengan aturan hukum,” ujar Lisnawati.
Lisnawati menambahkan, pembangunan Rumah Sakit Sipeapea dan penguatan layanan di RSUD Pandan menjadi bagian dari strategi jangka menengah Pemkab Tapteng. Jika kedua fasilitas itu beroperasi optimal, maka kebutuhan tenaga kesehatan baru akan meningkat, membuka peluang kerja bagi para mantan TKS.
“Bila nanti rumah sakit baru itu terealisasi, tentu kita akan melakukan rekrutmen tenaga sesuai kebutuhan. Kami berharap sebagian dari para TKS bisa ikut berkompetisi dalam formasi tersebut,” tutupnya.
Pemkab Tapteng, lanjut Lisnawati, terus berupaya menjaga keseimbangan antara ketaatan hukum, efektivitas pemerintahan, dan keadilan sosial, serta memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal di tengah proses penataan pegawai. (ded)













Komentar