oleh

Permasalahan Hutan, KPH III Kisaran : Perpres 88 Tahun 2017 Dan Permen No 83 Solusinya

Lintas Sumut | Asahan –

Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI ) Nomor 88 Tahun 2017 dan Perturan Mentri (Perment) Nomor 83 solisi terdepan mengatasi permasalahan hutan di Asahan hal itu diungkapkan Wahyudi SP, Msi selaku Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KaUPT ) KPH III Kisaran saat menerima kunjungan anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatra Utara di Kantor UPT KPK III Kisaran, Senin (21/12).

Dalam pemaparannya Wahyudi juga menyadari bahwa permasalahan kawasan hutan di KPH III sangat kompleks sehingga untuk penyelesaiannya diperlukan koordinasi dan sinergitas dengan berbagai pihak seperti Pemkab dari mulai Kadus dan Kades, Pemprov, Kementrian, kelompok tani, LSM, Tokoh Masyarakat.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Kasus Pembunuhan di Pantai Kalangan Berhasil Terungkap

Dia juga mengatakan Sosialisasi Penyulihan kepada Masyarakat, Patroli rutin, Pembuatan Papan himbauan dan Larangan, Pencegahan Kebakaran hutan juga dilakukan untuk meminimalkan kerusakan hutan.

Disambung Wahyudi, KPH III meliputi dua unit yaitu unit III Kabupaten Labuhan Batu Utara dan unit XIII KPH Asahan yang memiliki luas kurang lebih 134 642,39 Hektare.

Tampak Anggota DPRD yang hadir dalam kunjungan itu Viktor Silaen SE, MH, M Gandi FS, Zeira Ritonga SE dan sejumlah anggota DPRD lainya, pantauan awak media anggota DPRD menyimak secara seksama pemaparan KPH dan sejumlah pegawai KPH.

Baca Juga :  Kehadiran Jokowi Dimedan Disambut Dengan Aksi Demo Damai Masyarakat Pancur Batu. Ada Apa?

Pantauan awak media Usai melakukan kunjungan kerja dan sejumlah arahan, Anggota DPR dan rombongan makan siang di Pondok Kelapa dan melanjutkan kunjungan kerja ketempat lain. (ZN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar