oleh

Pemko Tanjungbalai Batalkan Kesepakatan dengan Kesultanan Negeri Asahan, Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Milik Pemda

Lintas Sumut | Tanjungbalai

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atau yang dikenal masyarakat sebagai Lapangan Pasir secara sah merupakan aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungbalai pada 23 Maret 1992.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai, Herman Gultom, didampingi Kepala Bidang Aset Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai, Irawati, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Command Center Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai, Selasa (30/6/2026).

Dalam keterangannya, Herman Gultom menjelaskan bahwa sebelumnya Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan telah menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah pada 18 Desember 2025.

Namun, setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen kepemilikan aset, ditemukan adanya kekeliruan dalam perumusan kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah di dalam naskah kesepakatan tersebut.

Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai, pemegang hak atas lahan tersebut adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  BNCT Terima Kunjungan PT Evergreen Shipping Agent Indonesia

Atas dasar kekeliruan tersebut, Pemko Tanjungbalai memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama dimaksud sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) mengenai pengakhiran kesepakatan.

“Pemko Tanjungbalai telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902 tentang Pembatalan Kesepakatan Bersama tertanggal 25 Juni 2026,” jelas Herman.

Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat gugatan hukum terhadap kepemilikan maupun penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tersebut, sehingga status hukum aset dimaksud tetap sah atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum mengenai hak pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa Hak Pakai terdiri atas Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama dipergunakan. Untuk instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diberikan Hak Pakai selama dipergunakan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Heny Lee ,Pengacara Sebut Memperlihatkan Jaksa Ada Keraguan Tuntutan 6 Bulan

Menurut Herman, status Hak Pakai yang dimiliki Pemko Tanjungbalai atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah termasuk kategori Hak Pakai selama dipergunakan.

Dengan demikian, hak tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu dan tetap berlaku selama lahan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.

“Penyampaian informasi ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam penataan aset daerah. Saat ini Pemerintah Kota Tanjungbalai di bawah kepemimpinan Wali Kota Mahyaruddin Salim terus melakukan penataan kota, termasuk kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Tanjungbalai EMAS,” ujar Herman.

Melalui konferensi pers tersebut, Pemko Tanjungbalai berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status hukum Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kepemilikan maupun pengelolaan aset daerah tersebut. (RBB)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar