LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) membahas penyempurnaan dokumen laporan akhir revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013–2033, Kamis (20/11/2025).
Rapat yang dikoordinir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapteng tersebut melibatkan Staf Ahli Bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, seluruh OPD, serta pihak terkait seperti Kantor Pertanahan Tapteng, UPT KPH Wilayah XI Pandan, PDAM Mual Nauli, PLN UP3 Sibolga, PLTU Labuan Angin, dan PLTA Sipan Sihaporas.
Plt. Sekdakab Tapteng, Nurjalilah, saat membuka rapat meminta seluruh OPD berperan aktif dalam penyempurnaan dokumen serta segera melengkapi data yang dibutuhkan.
“Data pendukung penyusunan RTRW harus dipenuhi dengan baik agar proses penyempurnaan berjalan optimal,” tegas Nurjalilah.
Hal senada disampaikan Kabid Tata Ruang dan Pengendalian Dinas PUPR Tapteng, Zamil Tua Panggabean, yang memberi batas waktu pemenuhan data OPD hingga Selasa, 25 November 2025, lengkap dengan berita acara.
Zamil yang juga menjabat Plt. Kadis Perkim Tapteng menyampaikan bahwa revisi RTRW telah memasuki tahap penyusunan dokumen akhir dengan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang RTRW Tapteng 2013–2033.
“Revisi ini penting agar tata ruang wilayah tetap relevan dengan perkembangan terkini dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.(ded)







Komentar