Lintas Sumut |Simalungun
Menindaklanjuti program Nasional, yaitu pembagunan Dermaga Kapal di depan Hotel Atsari. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Satpol PP didampinggi POLRI – TNI membongkar spanduk dan tratak yang menganggu jalannya pembangunan disepanjang pantai Buntu Pasir Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip). Senin (15/2).
Dilapangan, pada saat terjadi pembongkaran spanduk, sejumlah warga yang mengaku pemilik tanah, keturunan Op Raja USIA Sinaga, menolak pembongkaran sembari mengatakan bahwa Pemkab Simalungun mencaplok tanah warisan milik mereka, yang disampaikan oleh A boru Situmorang.
Usai berdebat turunan op Raja Usia Sinaga membiarkan pihak Pemkab Simalungun membongkar spanduk dan tratak yang mereka pasang sebelumnya, yang selanjutnya materialnya diangkut ke kantor Satpol PP di kantor Pematang Raya.
Menurut ketrangan Camat Girsip, Maruwandi Y Simaibang, bahwa lokasi tanah yang diklaim warga turunan op Raja Usia Sinaga Buntu Pasir Parapat merupakan Asset Pemkab Simalungun. Dan sudah dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Pemerintah Simalungun untuk pembagunan Dermaga kapal.
“Program prmbongkaran ini dalam rangka pembangunan Nasional, dan semua alat yang disita dari yang mengaku pemilik tanah, di simpan dengan baik, kapan saja bisa diambil dengan berita acara, setelah usai pembongkaran lokasi akan dipagar semua, sehinga proses pembangunan aman dan lancar.” ucapnya,
Camat menjelaskan, di satu negara perlu Administrasi. Maka masyarakat perlu mempersiapkan administrasinya.
“Kita meminta izin kepada turunan op Raja Usia Sinaga mempersiapkan administrasinya, sehinga ridak terjadi gejolak, dan kedamaian yang selama ini kita jalin di Danau Toba ini bisa terjalin damai dan investor dapat nyaman,” ucapnya
Terpisah Kabag OPS Kompol Surya meminta-minta pihak masyarakat yang mengklaim tanahnya menempuh jalur hukum. Artinya dari pihak kita mrngamankan kegiatan Pemerintah daerah untuk menertibkan suatu hak oleh Pemerintah.
“Himbauan kita, silahkan masyarakat menempuh jalur hukum, ada jalur perdata, pidana dan PTUN, dan kemudian mereka menang pasti hak mereka akan di kembalikan kepada pemiliknya.” kata Kompol Surya sembari menyerahkan personel Polri yang diturunkan dalam pengamanan sebanyak 40 personel. ilham







Komentar