oleh

Pemerintah Melaporkan Data Terbaru Kasus Covid 19, Ada Kenaikan Signifikan

Lintas Sumut | Jakarta –

Hingga hari ini, Pemerintah Republik Indonesia melaporkan kenaikan jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) per Minggu (12/4) sebanyak 4.241 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 373 orang meninggal dunia dan pasien sembuh bertambah menjadi 359 orang. Menurut data, kenaikan ini sangat signifikan dari sebelum-sebelumnya.

Demikian disampaikan Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. Menurutnya, terjadi penambahan sebanyak 399 pasien positif dibandingkan hari sebelumnya.

Yurianto menambahkan, per hari ini sudah ada 399 kasus baru, total 4.241 orang dengan jumlah pasien yang sembuh juga mengalami peningkatan yaitu 73 orang.

Lanjutnya, pada laporan per Sabtu (11/4), jumlah pasien positif corona tercatat ada 3.842 orang. Dari jumlah itu, 327 orang meninggal dunia dan 286 pasien dinyatakan sembuh.

Baca Juga :  RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

“Kami laporkan update kasus per hari ini sudah ada 399 baru, jadi total 4.241 orang saat ini yang sebelumnya 3.842 orang,” ujar Yurianto saat konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (12/4).

Dalam Menekan Penyebaran Virus Corona Covid19

Setelah DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 10 April 2020. Kali ini sejumlah daerah bakal menyusul menerapkan status PSBB. Seperti Bogor, Depok dan Bekasi juga telah mengantongi status yang sama mulai pekan depan.

Sejak ditetapkan hingga 14 hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta mengetatkan sejumlah aturan pergerakan orang per orang, melakukan pembatasan dan operasional angkutan umum, hingga sempat melarang ojek mengangkut penumpang.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Simalungun Didesak Tegas Terkait Respon Surat Aspirasi Masyarakat *Ketua Komisi 2 Dinilai Lambat Menanggapi,

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan juga menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. (Int/Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar