“Jadi ini adalah bentuk Kriminalisasi dan Intimidatif kepada Terdakwa melalui instrumen pemidanaan, yang bertujuan menekan psikologis terdakwa agar mencabut novumnya,” tegas Irwansyah.
Faktanya, lanjut Irwansyah terhambatnya eksekusi Putusan Pengadilan Pematang Siantar No. 1/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 06 Juni 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 436/Pdt/2023/PT MDN tanggal 16 Agustus 2023 Jo. Putusan Kasasi No. 1116 K/Pdt/2024 tanggal 27 Mei 2024 bukanlah disebabkan adanya keterangan palsu atas LEX TEMPUS novum yang ditemukan terdakwa (25 maret 2024 dan akhir November 2024).
Menurut Irwansyah, dakwaan jaksa jelas keliru dan sesat dengan mengatakan eksekusi terhambat karena keterangan palsu atas LEX TEMPUS.
Secara yuridis dalam pasal 66 ayat (2) UU RI/1985 tentang Mahkamah Agung secara tegas menyatakan, “PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).
“Akibat dari penuntutan yang SESAT ini, terdakwa mengalami kerugian nyata berupa kehilangan hak hukum Peninjauan Kembali (PK) dan kehilangan kemerdekaan mendapatkan keadilan,” katanya.
Penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena perkara ini bukanlah ranah pidana, melainkan perdata.
Diketahui Henny Lee adalah ahli waris Hermawanto Lee pemilik Detis Sari Indah. Dalam kasusnya masih menjalani agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Hal itu dibenarkan JPU Heri Santoso yang dikonfirmasi media ini, Jumat (1/5/2026).
“Iya benar, agenda persidangan selanjutnya mendengarkan keterangan saksi ahli,” katanya. (Ilham)













Komentar