Lintassumut | Langkat. – Bupati Langkat, Terbit Rencana PA menginstruksikan penutupan objek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat, dimulai 1 Juni sampai 1 Juli 2021.
Hal ini dilakukan Bupati Langkat sesuai intruksinya lebih kurang satu bulan objek wisata dan tempat hiburan harus ditutup,” kata Kadis Budpar Langkat, Nur Elly Heriani Rambe , Sabtu (05/06/2021).
Selain itu, Elly Heriani mengatakan penutupan para ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat perihal surat edaran Bupati Langkat No.430-1024/DisParBud-LKT/2021.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Camat se Langkat, pelaku usaha, penanggungjawab industri pariwisata, serta pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.
“Dilanjut Elly Heriani, penutupan para ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat bertujuan mencegah dan memutuskan rantai penyebaran covid – 19 di wilayah negeri bertuah ini,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi membenarkan kegiatan penutupan para ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat.
“Hal itu berdasarkan instruksi Gebernur Sumatera Utara No.188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan covid – 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid – 19,” kata Syahmadi.
Surat edaran Bupati Langkat memiliki delapan poin peraturan kata Syahmadi, berikut rincian dibawah ini :
1). Pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.
2). Peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemuan.
3). Pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau dibawa pulang.
4). Peniadaan kegiatan operasional usaha club malam, diskotik, PUB (musik hidup), karaoke umum dan keluarga, BAR (rumah minuman), bola sodik, serta arena permainan ketangkasan.
5). Pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen , serta pelaksanaan prokes yang diawasi langsung Satgas covid – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
6). Peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang bersifat mengumpul dan menimbulkan kerumunan.
7). Pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB, terhadap pasar tradisional dengan ketentuan prokes yang diawasi langsung oleh Satgas covid – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
8). Surat edaran Bupati Langkat mencegah dan memutuskan rantai penyebaran covid – 19 dilanjut sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
“Selain itu, kegiatan pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB, dengan ketentuan pelaksanaan prokes diawasi langsung Satgas covid – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,” paparnya. (R12)
Komentar