LINTAS SUMUT | SIBOLGA
Polres tapteng melakukan terus penangkapan kepada tindak pidana narkotika diwilayah kabupaten Tapanuli Tengah
Pria bernisial MSP (25) warga dusun 2 desa simanosor kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng berhasil ditangkap polres tapteng,Kamis (15,01/2021)
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, dari tersangka MSP, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 0,23 gram terbungkus plastik bening.
Selain itu, 3 buah botol bong, 2 bungkus pipet kecil air mineral, 1 kotak besi merk JJ Royal, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, dan uang sebanyak Rp 260 ribu.
Gurning menjelaskan penangkapan pria bersinial MSP (25), personel Polsek Sibabangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar pondok kebun di Dusun II, Desa Simanosor, Sibabangun, Tapteng.
“Personel Polsek Sibabangun langsung menuju lokasi tersebut dan melihat tersangka sesuai informasi yang diterima, serta dilakukan penangkapan,” jelas Gurning.
Personel Polsek Sibabangun kemudian melakukan penggeledahan di sekitar pondok kebun tersebut, dan menemukan barang bukti narkotika.
“Selanjutnya tersangka MSP dibawa ke Polsek Sibabangun beserta barang bukti dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(dp)
Komentar