oleh

Modus Cicilan Perumahan, ASN Pemkab Tapteng Ditipu Sampai Ratusan Juta

Sinurat menjelaskan, Pada tanggal 12 Juni 2018, pelapor mengambil 1 (satu) unit Perumahan yang ada di Perumahan Sonang Nauli Sarudik Tapanuli Tengah, kemudian pelapor membayarkan biaya booking fee sebesar Rp. 5 Juta untuk unit blok A no 12.

Karena masa kerja dan umur pelapor sudah tidak bisa lagi mengambil KPR maka pelapor pun disarankan oleh terlapor yaitu lelaki PA untuk mengambil unit rumah tersebut melalui cicilah bertahap sampai lunas, dan harga unit tersebut di tambah biaya kelebihan tanah dan biaya pengurusan sampai mendapatkan sertifikan sebesar Rp. 186.000.000.

Pelapor menyanggupi untuk membayar sebesar apa yang dikatakan oleh lelaki PA, pada tanggal 17 Februari 2020 sudah melunasi biaya 1 (satu) unit rumah tersebut, pada saat pelapor ingin menempati pelapor melihat ada orang yang menempati rumah tersebut.

Baca Juga :  Dua Menteri Tinjau Huntap Pinangsori, Dorong Percepatan Pembangunan untuk Korban Bencana

Kemudian pelapor menjumpai dan menanyakan kenapa org lain yang menempati rumah pelapor, lelaki PA mengatakan kepada pelapor bahwa dirinya yang akan membayarkan biaya kontrak orang tersebut Rp. 5 juta selama 1 tahun karena mereka hanya mengontrak selama 1 (satu) tahun.

Pada bulan Mei 2019 pelapor di telepon oleh yang menempati rumah tersebut mengatakan bahwa ada orang yang bernama Ridwan Hutabarat datang mengaku bahwa dirinya pemilik dari rumah tersebut dan sudah di gadaikan ke Bank BRI cabang sibolga, kemudian pelapor menjumpai Ridwan Hutabarat, setelah jumpa pelapor menunjukkan bukti kepemilikan rumah kepada nya, dan oleh Ridwan Hutabarat juga menunjukkan foto copy sertifikat rumah yang sama.

Baca Juga :  Siswi SMAN 1 Matauli Pandan Jatuh dari Lantai Tiga Asrama, Dilarikan ke RSUD

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 186 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres tapteng guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar