oleh

MK Tolak Gugatan KEDAN, Pj Bupati Ucapkan Selamat kepada Pasangan Masinton-Mahmud

-BERITA-2,654 views

LINTASSUMUT. COM, TAPTENG

Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Bupati Terpilih Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis (MAMA) periode 2025/2030 dengan setalah dibacakan hakim keputusan disidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (04/02/2025)

“Saya selaku Pj Bupati Sugeng Riyanta dan mewakili Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan masyarakat mengucapkan selamat kepada pasangan Masinton Pasaribu -Mahmud Efendi Lubis sebagai Calon Bupati terpilih Periode 2025-2030 di Pilkada Tahun 2024, selamat sukses untuk Tapeng Adil Untuk Semua,” Tutur Pj. Bupati Tapteng Selasa (04/02/24).

Ia juga menambahkan, bahwa kita sudah menyaksikan bersama putusan MK telah memutuskan gugatan PHPU yang diajukan pasangan Keyedi-Darwin (KEDAN) ditolak, sehingga telah sah secara hukum Pasangan MAMA sebagai Bupati Terpilih Tapteng periode 2025-2030 dan akan dilantik tanggal 20 Februari.

Sugeng juga berharap, Semoga kedepan sukses mengemban tugas negara dan berhasil membawa Tapteng naik kelas adil untuk Semua. Selanjutnya Pemkab akan mempersiapkan dan mensukseskan prosesi pelantikan dan menggelar ‘Karpet Merah’ untuk Pasangan MAMA,” tulis Pj Sugeng yang juga menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah.

Baca Juga :  PESTA Tapanuli 2026 Dongkrak UMKM dan Digitalisasi, Transaksi Tembus Rp1,2 Miliar

Sebelumnya, sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (04/02/2025), di gedung MK RI 1 lantai 2, pukul 08.00 WIB.

Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menetapkan apakah gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 dinyatakan gugur atau lanjut ke tahap pembuktian.

Jika gugatan sengketa Pilkada Tapteng dinyatakan gugur atau tidak diterima, paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, akan dilantik bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.

Baca Juga :  Pengacara Nilai Dakwaan JPU Bermasalah di Sidang Ucok Sayur Vs Anak Ketua DPRD Tapteng

Namun jika gugatan dinyatakan diterima, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.

Namun hal tersebut telah berakhir, setelah pembacaan Dismissal pada Selasa sekitar jam 08:00 Wib oleh MK, Gugatan sengketa Pilkada Tapteng yang di ajukan kualisi Kedan telah diputuskan MK Gugur demi hukum dan Calon Bupati Tapteng kualisi MaMa memenangkan dalam sengketa Pilkada Tapteng.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar