oleh

Miliki Sabu, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi Di Pasar Sorkam

-BERITA-1,601 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Tim opsnal Satnarkoba Polres Tapteng berhasil meringkus pria asal Simalungun di tempat warung di Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah. Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/01/2024) pukul 20.30 WIB.

Diketahui, bahwa pelaku bernisial M (32) adalah warga Jalan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui kasat narkoba Juli Purwono didampingi Kasi humas AKP Irawadi mengatakan, penangkapan itu berawal dapatnya informasi masyarakat tentang akan adanya melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Dukung Talenta Digital Muda, Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan Langsung dari Wali Kota Medan

“Setelah melakukan penyelidikan dan verifikasi informasi, tim berhasil mengamankan langsung Pelaku di depan salah satu warung di Desa Pasar Sorkam dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan Berat bruto sebanyak 0,60 gram, ” Ujar Irawadi kepada media. Kamis (18/01/24)

Setelah itu, Tim opsnal narkoba langsung melakukan mengintrogasi pelaku dan mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J, yang bertempat tinggal di Kec. Sorkam.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Rakor Percepatan Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan Aksi Konvergensi Stunting 2026: Bertekad Wujudkan Daerah Bebas Stunting

“Sesuai dengan perbuatan pelaku, pria asal Simalungun itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, “pungkasnya.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar