oleh

Meninggal Dunia Dinyatakan Positif Covid 19, Jenazah Balita Dibawa Paksa Keluarga Dari RSUD HAMS Kisaran

Kemudian keluarga Yura membenarkan bahwa membawa paksa pulang jenazah almarhumah dari rumah sakit umum oleh sekira jam 11.00 Wib karena tidak terima anaknya dinyatakan positif Covid 19 dan akan dimakamkan menggunakan protokol Covid 19.

“Kami dari Pihak keluarga meminta hasil dari pemeriksaan dari laboratorium, tapi pihak RS tidak bisa memberikan bukti”, terangnya.

Selanjutnya, dr. Lobiana Nadeak selaku Bidang Pelayanan RSUD HAMS Kisaran saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihak rumah sakit menerima hasil diagnosa oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dr. H. Alfian Nasution Sp.A yang menyatakan Yura Salsabil positif Covid-19 serta melakukan aturan yang sudah ditetapkan sesuai protokol Covid 19.

Baca Juga :  BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal

“Yang menyatakan dia covid itu adalah dokter DPJP, dokter penanggung jawab, bukan managemen lo,” jelas dr. Lobiana.

Saat ditanya atas dasar apa menyatakan seseorang itu positif covid 19, dan dari jenis pemeriksaan apa, rapid test atau swab.

“Begini lo dek, pokoknya dokter DPJP mengatakan itu covid dari hasil diagnosanya, Itu hak dia. Hak dia penuh, kalo dia berdasarkan apa, kami tidak bisa memberikan keterangan”, tegas Lobiana.

Baca Juga :  BNCT dan Mitra Shipping Bahas Peluang Pengembangan Layanan Barge Belawan–Port Klang

Dan menurutnya, bahwa dokter DPJP sudah menerangkan kepada pihak keluarga terkait pasien tersebut dinyatakan Covid, selanjutnya pihak managemen RSUD harus menjalankan prosedur protokol Covid 19.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
75 %
Surprise
Surprise
25 %

Komentar