oleh

Maraknya Penimbunan Minyak BBM di Beberapa Tangkahan di Sibolga, APH Diminta Bertindak

-BERITA-1,347 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Maraknya terjadi penimbunan minyak dibeberapa tangkahan atau gudang ikan di jalan KH Ahmad Dahlan di Kota Sibolga. Diduga penimbunan BBM solar subsidi sangat tak tersentuh hukum. Geliat bisnis usaha ilegal makin berjalan subur di Kota berjuluk berbilang kaum itu, salah satunya usaha penimbunan BBM solar bersubsidi yang tidak tersentuh hukum oleh APH (aparat penegak hukum) Kota Sibolga.

Menurut keterangan seorang pria yang tidak ingin identitas nya dipublikasikan, menduga praktik penimbunan BBM solar subsidi di sekitar pasar ikan Sibolga diduga telah lama beroperasi. Sehingga menjadi teka teki di kalangan masyarakat awam ‘Negeri Berbilang Kaum’.

Ia mengatakan, modus operandinya menggunakan mobil dump truk, diduga terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM dari beberapa tempat SPBU, lalu kemudian dibawa ke gudang tersebut untuk disalin menggunakan selang dari tangki mobil ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam gudang tersebut.

Baca Juga :  Progres Pemulihan Bencana di Tukka Capai Hampir 10 Persen, Pekerjaan Dikebut Meski Terkendala Cuaca

“Kita lihat seperti tangkahan si Manullang dan tangkahan Sabena itu. Di sekitar tangkahan itu ada gudang yang diduga tempat penimbunan minyak solar dari tangki damp-truk di salin ke jerigen, drum atau baby tank, dan itu sudah lama beroperasi,” ujar pria berkulit hitam manis itu kepada beberapa awak media, Selasa (16/1/2024).

Lelaki dengan postur tubuh tinggi ini, berharap Kapolres Sibolga mampu bertindak dan mengambil sikap tegas.

“Kita berharap kehadiran Kapolres Sibolga yang baru ini, bapak AKBP Achmad Fauzy dapat menutup lokasi yang terindikasi sebagai tempat mafia BBM memperkaya diri,” sebutnya

Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telfon pribadinya, menyebutkan segera menelusuri kabar dugaan praktik Ilegal BBM jenis Solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.

“Terimakasih informasi nya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Yah Kita lihat nanti, yang penting Kamtibmas tercipta dengan baik, kan gitu. Terimakasih yah mas, nanti saya tanya ke anggota. Nanti atau saya telusuri dulu,” ungkap pria lulusan Akpol Tahun 2004 itu.

Baca Juga :  Wabup Mahmud Efendi Resmi Buka MTQ ke-51 Tapteng, 103 Peserta dari 17 Kecamatan Ambil Bagian

Pantauan awak media dilapangan, sejak Rabu (10/1/2024) di beberapa gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kerab aktivitas keluar masuk mobil damp-truk yang diduga mengangkut BBM.

Di gudang tersebut juga terlihat beberapa selang dan mesin pompa BBM, yang diduga untuk menyalurkan minyak solar ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang ingin berangkat ke tengah laut mencari ikan.

Sementara itu, bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar