Kasus Prostitusi Online Melibatkan Anak Dibawah Umur
Lintas Sumut | Asahan –
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Sianipar, S.Trk dalam mengungkap kasus Prostitusi Online yang melibatkan anak-anak dibawah umur.
Hal itu diutarakan, Sekretaris LPAI Sumut, Kak Mestika Retina, S.Psi. M.Psi. Psikolog dalam kunjungannya bersama Kak Komala Sari, SH, MH dalam rangka konseling anak di Aula Polsek Kota Kisaran, Selasa (22/2/22) sekira pukul 11.00 Wib.
Sebelumnya, Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap kegiatan prostitusi Online yang menyeret anak dibawah umur pada sebuah aplikasi me chat di salah satu perumahan di Asahan.
Polisi telah menetapkan tersangka mucikari berinisial LS. Selain itu, Kapolsek juga berjanji akan melakukan pembinaan terhadap korban anak dibawah umur tersebut.
“Terimakasih telah menyambut baik kehadiran LPAI Sumut, kebetulan Ketua Dewan Pengawas, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH berhalangan hadir jadi kami di utus pada kegiatan ini”, ujar Mestika saat memberi kata sambutan.
Komentar