oleh

Kuasai Sabu-Sabu Dua Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kampung Rakyat

Lintas Sumut | Labuhanbatu Selatan –

Team unit Reskrim Polsek kampung Rakyat bersama Personil Pos Teluk Panji yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Ipda R. Manik, SH bersama Kapos Pol Teluk Panji Iptu E. Ginting melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang menguasai Narkotika Jenis Sabu-Sabu di tempat pencucian mobil dan sepeda motor Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Senin (6/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Labuhabatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH., Melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo, Selasa (7/7/2020), Menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat inisial MS (20) yang merupakan Buruh Harian Lepas (BHL) PT.Asam Jawa, warga Gang Buntu, Dusun VI Sei Kalam, Desa Persiapan Sei Kalam, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan FS (24) Buruh Harian Lepas (BHL) PT. Asam Jawa, warga perumahan Afd 11 PT.Asam Jawa, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, Kebupaten Rohil, Propinsi Riau.

Baca Juga :  Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Labuhan Deli Gelar Razia Kafe di Labuhan Deli, Puluhan Botol Miras Disita

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat pencucian mobil di dusun I Sidodadi, Desa PerkebunanTeluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, jelas Kapolsek

Berdasarkan informasi tersebut team unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda R.Manik,SH dan dibantu oleh Kepala Pos Polisi Teluk Panji Iptu S.Ginting melakukan pengintaian di lokasi pencucian mobil di Dusun I Sidodadi dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri dan kemudian datang satu unit sepeda motor honda supra 125 yang dikemudikan oleh kedua tersangka.

Pada saat itu juga petugas langsung mengamankan kedua tersangka pada saat diatas sepeda Motor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan dari kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka inisial MS ditemukan satu buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yg berisi dua bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, jelas Kapolsek

Baca Juga :  Polres Simalungun Gelar Press Release Narkoba, Ungkap 11 Kasus, Sita 252 Gram Sabu dan 286 Gram Ganja

lanjut Kapolsek, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil warna putih transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu paket Rp. 100.000, satu buah kotak rokok dji sam soe warna hitam dan satu unit Sepeda Motor Honda Supra 125 Nopol BK 4768- ZAE, berikut kunci kontak Sepeda Motor.

AKP Eri Prasetyo juga menambahkan bahwa dari hasil introgasi kedua tersangka mengaku bahwa Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut diperoleh dari teman mereka berinisial S alias Gian dan team langsung melakukan pengembangan terhadap S alias Gian yang merupakan warga penduduk Desa Persiapan Sei Kalam Kecamatan Kampung Rakyat, namun S alis Gian tidak berada dirumahnya.

Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek kampung Rakyat untuk proses penyidikan, tegas AKP Eri Prasetyo.

(OCP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar