oleh

Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Aek Raso Resmi Ditahan

-BERITA-1,860 views

LINTASSUMUT.com, Tapteng | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga resmi menahan mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan, atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp1,4 miliar yang terjadi selama periode 2020 hingga 2023.

Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi SH MH, menyampaikan bahwa tersangka telah dilimpahkan dari Polres Tapteng dan ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan setelah pelaksanaan Tahap II di Kejari Sibolga pada Selasa, 29 April 2024, pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Razia Kehadiran Pejabat Saat Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN

“Tersangka langsung dibawa ke Medan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dikawal kepolisian. Ia diterima di Lapas Tanjung Gusta pada pukul 09.00 WIB pagi ini,” ujar Dedy, Rabu (30/4/2025).

Parlindungan Nainggolan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Polres Tapteng setelah hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan dan banyaknya SPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapteng Bertindak Sebagai Irup Upacara Ziarah di Makam Pahlawan Nasional Ferdinand Lumban Tobing

“Saya sudah memberhentikan sementara yang bersangkutan dan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang kuat,” tegas Sugeng saat konferensi pers, Senin (9/12/2024).

Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah Tapteng untuk tidak menyalahgunakan anggaran dan menjalankan pemerintahan desa secara bersih dan melayani masyarakat sesuai aturan.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar