oleh

Ketua PABDESI Tapteng Sesalkan Kades Mela I Langgar Aturan Dana Desa

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG |
Ketua Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) Kabupaten Tapanuli Tengah, Hasdar Efendi Pasaribu, sesalkan tindakan Kepala Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Riswan Silaban, telah menyalahi aturan dengan mengerjakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada tahun 2026.

Menurut Hasdar, penggunaan anggaran lintas tahun tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Dana Desa serta imbauan resmi Inspektorat Tapteng yang telah disampaikan kepada seluruh kepala desa melalui grup resmi.

Baca Juga :  Tiga Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal

“Dana Desa 2025 tidak boleh dikerjakan di 2026. Jika ada sisa anggaran, wajib disilpakan atau dikembalikan, bukan langsung digunakan,” tegas Hasdar menyampaikan ke Lintassumut.com melalui selulernya. Jumat (23/01/2026)

Ia menjelaskan, pelaksanaan anggaran di tahun berikutnya hanya dapat dilakukan setelah melalui Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub), bukan dengan langsung melanjutkan pekerjaan fisik.

Hasdar menyayangkan sikap kepala desa yang mengabaikan imbauan tersebut. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap arahan Inspektorat dan Dinas PMD.

Baca Juga :  Peringati Hari Bumi, PLN IP UBP Labuhan Angin Gaungkan “Our Power, Our Planet” Lewat Aksi Hijau

“Kepala desa harus aktif membaca dan menjalankan setiap instruksi. Ini menyangkut tertib administrasi dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia berharap seluruh kepala desa di Tapteng mematuhi aturan agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan harapan masyarakat di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar