oleh

Kejatisu Keluarkan Surat Tindaklanjut Pengerusakan Kendaraan Aset Milik Tapteng

-BERITA-1,652 views

LINTASSUMUT.COM, Tapteng | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui bagian Pidana Khusus (Pidsus) mengeluarkan sura perintah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk menindaklanjuti terkait kasus pengerusakan barang milik pemerintah daerah dengan edaran surat Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025.

“Surat pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap Barang Milik Daerah pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah berupa mobil Toyota/Fortuner BB 1064 M tahun perolehan 2015, Toyota/New Avanza BB 309 M tahun perolehan 2013, serta Toyota/New Avanza BB 319 M tahun perolehan 2013,” isi surat yang di keluarkan Pidsus-3A di Medan 20 Februari 2025.

Pemberitahuan edaran isi surat yang diterima kepada awak media lintassumut.com melalui WhatsApp pada Senin malam (24/2/2025), juga berisi kalimat “Sehubungan dengan Surat laporan/ pengaduan Nomor: 700/50/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap Barang Milik Daerah pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah berupa mobil Toyota/Fortuner BB 1064 M tahun perolehan 2015, Toyota/New Avanza BB 309 M tahun perolehan 2013, serta Toyota/New Avanza BB 319 M tahun perolehan 2013, bersama ini kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap laporan/pengaduan dimaksud kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Sibolga untuk ditindaklanjuti. Demikian untuk maklum”.

Baca Juga :  Kegiatan Expo Yang Digelar SMK Negeri 1 Raya dan Pelepasan 271 Siswa Sukses Tanpa Ada Pungutan

Selain kalimat tersebut, surat ini juga di cap dengan lambang Kejaksaan, Atas Nama (An) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttaqin Harahap. S.H., M.H., Jaksa Utama Pratama. Dan temubusan kepada, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Baca Juga :  Wanita Nyamar Jadi Pria Kenalan via TikTok, Larikan Remaja Asal Tapteng dan Ditangkap di Lampung

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih menyebutkan, bahwa surat Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025 dari Kejatisu belum mereka terima.

“Hasil konfirmasi dari pak Kasi Pidsus terkait surat (Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025-red) itu. Kalau menurut yang bersangkutan, pak Kasi Pidsus, surat itu belum masuk. Tapi kalau ada perkembangan selanjutnya, entah besok atau minggu ini ada suratnya, nanti saya kabari,” Ujar Dedy Darmo saat dihubungi melalui selulernya. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar