oleh

Kejari Sibolga Geledah Kantor PMD Tapteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 3 Miliar

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Tengah terkait dugaan korupsi Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, menjelaskan penggeledahan berlangsung pada Rabu dan Kamis (29-30/10/2025) yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Jeferson Hutagaol bersama tim penyidik.

Adapun tiga lokasi yang disasar, yakni Kantor Desa Muara Bolak, rumah Kepala Desa berinisial SP, serta Kantor Dinas PMD Tapteng di Pandan.

Baca Juga :  PMI Tapteng Kolaborasi dengan Hongkong Red Cross salurkan 171 Paket Sekolah di Badiri

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020-2024, stempel, serta satu unit laptop yang diduga terkait administrasi keuangan desa,” ucap Dedy.

Masih dijelaskannya, bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka penyidikan untuk melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  BNCT Salurkan Delapan Sapi dan Tiga Kambing Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan Belawan

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, membenarkan adanya penggeledahan di kantornya.

“Untuk melengkapi berkas pemeriksaan Desa Muara Bolak, itu saja,” ujarnya Zulkifli dengan singkat. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar