oleh

Kegiatan Bongkar Muatan Tongkang Di Dermaga TNI-AL Belawan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.

Kapal Tongkang Bongkar Barang Di Dermaga TNI-AL Belawan.

Lintas Sumut | Belawan –

Kapal tongkang BNI 777 bermuatan pipa gas sandar dan bongkar barang di dermaga Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) 1 Belawan. Fungsi dermaga TNI AL pun dipertanyakan publik.

Pihak-pihak terkait seperti PT Pelindo (Penyedia jasa Pelabuhan-red), KSOP, Bea Cukai, ikut jadi perbincangan masyarakat.

Komandan Kodaeral 1 Belawan melalui Dinas Penerangan Kodaeral 1, Wahyu saat di konfirmasi Awak Media menjelaskan beberapa alasan, diantaranya terkait keamanan dan hindari Dwelling Time (Waktu tunggu bongkar muat) di Pelabuhan umum (Pelabuhan Belawan).

“Kodaeral 1 berikan dukungan pengamanan dan fasilitas distribusi material pipa proyek Transmisi gas bumi Ciligon-Medan khususnya ruas Dumai-Sei Mangkei”.

“Kehadiran TNI AL dalam pengamanan ini menjadi kunci utama dalam memitigasi resiko keamanan serta menekan angka Dwelling Time yang kerap menjadi tantangan di Pelabuhan umum serta jaminan efisensi dan keamanan”.

Baca Juga :  Jaksa Diduga main Mata Teriakan Tahan S4nju Kasus Pengelapan Pajak Perusahaan Didepan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar

“Kodaeral 1 memiliki insfratruktur dermaga yang memadai serta area penyimpanan sementara (Temporary storage) yang sangat aman, karena berada di lingkungan Mako”.

“Menjamin material pipa gas PSN yang merupakan aset negara tetap terjaga dari gangguan keamanan maupun kerusakan selama proses transisi”, jelas komandan Kodaeral 1 melalui Dispen Kodaeral 1 Belawan, (02/04/26).

Terpisah, penjelasan tersebut dipandang bertentangan dengan Undang-Undang nomor : 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa kegiatan bongkar muat hanya boleh dilakukan di Pelabuhan yang ditetapkan Pemerintah, serta harus sesuai dengan fungsi terminal dan peruntukannya. Jika bongkar muat dilakukan diluar ketentuan maka berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketentuan itu juga diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor : 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan, yang menegaskan setiap Pelabuhan memiliki Rencana Induk Pelabuhan (RIP), dan lokasi bongkar barang harus sesuai dengan zona terminal.

Baca Juga :  Pastikan Hak Guru Terpenuhi, Disdik Tapteng Tuntaskan Gaji PPPK Sebelum Lebaran

Semua kegiatan bongkar di terminal tersebut harus ditetapkan oleh KSOP kelas 1 Belawan yang disesuaikan dengan jenis muatan, ukuran kapal, dan ketersediaan dermaga.

Biaya bongkar barang pipa gas PT Nindia Karya selaku transportir dari kapal tongkang di dermaga Kodaeral 1 Belawan juga turut dipertanyakan publik.

Setiap kapal sandar di dermaga ada dikenakan biaya seperti biaya jasa tambat (Berthing Fees), jasa labuh (Anchorage Fees), jasa kepil (Mooring/unmooring), jasa penundaan (Tugage/Tugbot Fees), biaya pas masuk pelayanan (Port Dues), biaya bongkar muat, dan biaya air bersih.

(Tim/Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar