oleh

Kasus Bocah Tewas di PIA Hotel Pandan, Parlaungan Silalahi Soroti Standar Keselamatan

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Pengacara kondang Sibolga Tapanuli Tengah, Parlaungan Silalahi, menyoroti keras insiden tewasnya seorang anak berusia lima tahun di kolam renang PIA Hotel Pandan, Minggu (25/1/2026). Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan manajemen pengelola kolam renang, terlebih mengingat kejadian serupa pernah terjadi di lokasi yang sama pada tahun 2023 lalu.

Parlaungan menegaskan, kasus ini harus diproses secara hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, terdapat dugaan kelalaian dari pihak pengelola, mulai dari minimnya pengawasan, fasilitas keselamatan yang tidak memadai, hingga tidak tersedianya petugas pengawas di area kolam renang.

“Harus ada pidananya karena ini sudah menghilangkan nyawa orang. Mereka menerapkan karcis dan mencari keuntungan, maka pengawasan ketat juga harus dilakukan secara serius, jangan hanya untung yang diharapkan,” ujar Parlaungan kesal. Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Pria yang akrap disapa bang PS itu menambahkan, meskipun pihak manajemen telah memasang papan peringatan (warning), hal tersebut tidak serta merta membebaskan tanggung jawab pengelola. Menurutnya, manajemen PIA Hotel wajib menyediakan petugas pengawas khusus di area wisata air tersebut.

“Orang tua memang harus mengawasi anaknya, tapi ini fasilitas milik PIA Hotel. Artinya, pengusaha tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang terjadi di area kolam renang,” tegas pria yang akrab disapa Bang PS itu.

Parlaungan juga menyampaikan empati dan dukungannya kepada keluarga korban, seraya berharap proses hukum berjalan secara adil demi memberikan keadilan bagi korban.

Ia menekankan, sekalipun pihak keluarga korban menyatakan tidak keberatan, tidak menuntut, atau telah menerima santunan, hal tersebut tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana pengelola atau pemilik kolam renang.

Baca Juga :  Pesta Rakyat Hari Jadi ke-193 Simalungun: Refleksi Sejarah dan Penguatan Komitmen Pembangunan

“Dalam Pasal 359 KUHP jelas disebutkan, barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Parlaungan meminta Kapolres Tapanuli Tengah untuk serius menyikapi insiden tersebut. Ia mengingatkan, apabila kelalaian ini tidak diproses secara hukum, dikhawatirkan akan kembali memakan korban di kemudian hari.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola fasilitas rekreasi agar lebih memperhatikan aspek keselamatan. Polres juga harus mengecek seluruh fasilitas kolam renang yang ada di wilayah hukum Tapanuli Tengah,” pungkasnya.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar