LINTASSUMUT.COM, TAPTENG |
Riswan Silaban Kepala Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga melanggar ketentuan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait pekerjaan fisik yang masih berlangsung hingga tahun 2026 dan viral di media sosial.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, langsung memerintahkan Auditor Pertama untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pembangunan parit (Irigasi) yang dibiayai Dana Desa 2025 di Desa Mela I.
Auditor Pertama Inspektorat Tapteng, Carli Situmeang, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan membenarkan adanya pekerjaan fisik Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang masih dilaksanakan pada tahun 2026.
“Kami turun ke lapangan bersama Kepala desa dan Camat Tapian Nauli setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar ditemukan pekerjaan fisik Dana Desa 2025 masih berlangsung dan belum selesai dilaksanakan sesuai dokumen RAB,” ujar Carli saat dilokasi bangunan dana desa. Rabu (21/01/2026)

Menurutnya, pekerjaan yang diperiksa memiliki panjang sekitar 220 meter senilai Rp 340 juta dan masih dalam proses pelaksanaan. Tim Inspektorat juga telah melakukan pengukuran fisik untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan dan anggaran yang telah ditarik oleh pemerintah desa.
“Di lokasi, kami langsung memberikan rekomendasi agar pekerjaan dihentikan segera mulai hari ini. Selanjutnya akan kami hitung apakah terdapat kelebihan anggaran yang telah ditarik oleh Kepala desa setelah dilakukan perhitungan,” tegasnya.
Carli menegaskan, pelaksanaan kegiatan Dana Desa 2025 yang berlanjut hingga tahun 2026 tanpa mekanisme yang sah telah melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Jika pekerjaan belum selesai pada tahun anggaran berjalan, maka sisa anggaran harus dikembalikan ke kas desa dan dicatat sebagai SILPA, kemudian dianggarkan kembali melalui APBDes Perubahan setelah dilakukan musyawarah desa,” jelasnya.
Selain pembangunan parit, pada hari selasa kemarin Inspektur, Mus Mulyadi Malau juga melakukan sidak pekerjaan fisik ikon desa dan ditemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut masih dilakukan, sehingga dengan temuan pekerjaan parit ini juga masih dilaksanakan, diduga Kepala Desa Mela 1 tidak menghiraukan himbauan Inspektur.
Terkait sanksi, Carli menyebutkan bahwa hal tersebut masih akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditentukan langkah selanjutnya.
Berdasarkan UU Desa ,Kepala Desa berkewajiban menjalankan pemerintahan desa secara akuntabel, transparan, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Jika pekerjaan Dana Desa tidak diselesaikan tepat waktu, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, tergantung unsur pelanggarannya.
Inspektorat Tapteng memastikan akan melanjutkan proses penghitungan realisasi anggaran pekerjaan parit (Irigasi) tersebut dan merekomendasikan pengembalian ke kas desa apabila ditemukan kelebihan anggaran, untuk kemudian dibahas kembali dalam musyawarah desa sebelum dianggarkan ulang pada tahun 2026.(ded)







Komentar