oleh

IWO Sumut Soroti Maraknya Rokok Ilegal, Desak Aparat Berangus Mafia Cukai

LINTASSUMUT.COM, MEDAN | Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Utara seperti Medan, Stabat, dan Langkat kembali menjadi sorotan. Meski keberadaannya diketahui luas di lapangan, rokok tanpa cukai resmi tersebut masih dengan mudah ditemukan di pasaran.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan peredaran rokok ilegal seolah terjadi tanpa hambatan, padahal pihak Bea Cukai Polonia dinilai telah mengetahui persoalan tersebut.

Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Hasil investigasi tim Pengurus Wilayah IWO Sumut menemukan berbagai merek rokok yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom, menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran secara intensif terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Tim kami sudah masif melakukan penelusuran terkait penyebaran berbagai merek rokok yang diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Amri Abdi, Senin (9/3/2026) malam melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Diduga Gudang BBM Ilegal Beroperasi di Sibolga, Kasat Reskrim Bungkam Publik Desak Polda Sumut Turun Tangan

Menurutnya, dari hasil investigasi yang dilakukan, tim IWO Sumut juga telah melakukan klasifikasi terhadap temuan-temuan tersebut.
Adapun beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain,

Pita cukai berbeda atau salah peruntukan,
Pita cukai palsu,Pita cukai bekas, Salah personalisasi, dan Rokok polos tanpa pita cukai.
Amri menilai maraknya rokok ilegal tersebut berpotensi menjadi indikasi lemahnya pengawasan negara terhadap salah satu sumber penerimaan terbesar dari sektor cukai.

“Dari berbagai temuan itu dapat disimpulkan, ini bisa menjadi gambaran kegagalan negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan pajak yang selama ini sangat besar,” tegasnya.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai berdampak langsung terhadap industri rokok legal. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat produk legal kalah bersaing di pasar.

Baca Juga :  MUI Tanjungbalai Diminta Perkuat Peran dalam Menjaga Persatuan Umat

Akibatnya, sejumlah pabrik rokok resmi terpaksa mengurangi jumlah produksi hingga mengurangi tenaga kerja.

Atas kondisi tersebut, IWO Sumut mendesak Bea Cukai, Polda Sumatera Utara, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta aparat segera bertindak agar kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai ini bisa dihentikan. Intinya, tindak dan berangus mafia rokok ilegal,” tegas Amri.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan tersebut, PW IWO Sumut juga berencana menggelar diskusi publik dalam waktu dekat dengan tajuk “Sumut Dikepung Asap Rokok Ilegal.”(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar