oleh

Heboh! Staf Ahli Perumda Ungkap Dugaan Proyek Fiktif, Pemkab Tapteng: Belum Masuk APBD

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Pernyataan Raju Firmanda Hutagalung, staf ahli Perumda Mual Nauli Tapanuli Tengah (Tapteng), di media sosial pada Senin (4/5/2026) memicu polemik publik.

Dalam unggahannya, Raju menuliskan kritik keras menggunakan bahasa pesisir, yang menyinggung dugaan ketidakberesan proyek pemulihan air minum di Kota Pandan.

“Saya memilih siap dipecat daripada diam di atas penderitaan kami dan kebusukan yang dilakukan sekelompok orang. Proyek ini liar! Orang lain yang mengerjakan, tapi busuknya kami yang terima,” tulisnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi proyek yang disebut-sebut telah mencapai progres 80 persen, meski di lapangan belum terlihat pekerjaan.

“Sejauh yang kami tahu belum ada pengerjaan, tapi informasi yang saya dengar laporan sudah 80 persen. Pertanyaannya, di mana progres itu?” ujarnya.

Menurut Raju, pihaknya memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, namun tidak dilibatkan secara jelas. Ia juga menyinggung tingginya tuntutan masyarakat terkait percepatan pemulihan pascabencana.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba di Lubuk Tukko Terbongkar, ‘Kongo’ Ditangkap Tanpa Perlawanan

Proyek yang dimaksud disebut berkaitan dengan pemulihan sistem air minum di Kota Pandan, meliputi penggantian pipa intake ke reservoir, pembongkaran meter sambungan rumah (SR), serta pembersihan sedimen pada saringan meter, dengan nilai anggaran sekitar Rp380 juta.

*Pemkab Tapteng Bantah: Anggaran Masih Tahap Usulan*

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Perumda Mual Nauli memberikan klarifikasi resmi.

Plh Kepala Dinas PUPR Tapteng, Winner Napitupulu, bersama Tenaga Ahli Teknik Perumda Mual Nauli, Bernardo Lumbangaol, menegaskan bahwa informasi terkait anggaran Rp385,5 juta yang disebut telah tersedia adalah tidak benar.

Menurut Bernardo, hingga saat ini anggaran tersebut masih dalam tahap usulan dan belum masuk dalam APBD Tapteng Tahun 2026, baik melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) maupun sumber pembiayaan lainnya.

Baca Juga :  DPRD Pematangsiantar Sebut Tunggakan Parkir Rp 1,6 Miliar Berpotensi Dilaporkan ke APH

“Nilai Rp385 juta itu merupakan bagian dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kami susun untuk pemulihan layanan air minum pascabencana. Namun, hingga saat ini belum ditampung dalam APBD,” jelasnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, Perumda Mual Nauli hanya sebatas menyusun dan mengusulkan RAB kepada Dinas PUPR, dengan harapan dapat diakomodir dalam anggaran daerah.

*Imbauan Lawan Hoaks*

Pemkab Tapteng dan Perumda Mual Nauli mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat mengacu pada sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Mari bersama-sama memerangi hoaks demi terciptanya informasi yang sehat dan terpercaya,” tutup Bernardo.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar