Lintas Sumut |Simalungun
Hari Pendidikan Nasional 2025 SMP Negeri 2 Kec.Tapian Dolok Diwarnai Dengan Cek tkp terkait dengan dugaan Penganiyaan Guru Terhadap Murid Kepala Sekolah Tak Bisa Menyelesaikan Persoalan
“Hardiknas bukan sekadar peringatan, melainkan momentum untuk merefleksikan kembali semangat belajar, mengabdi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” .
Upacara ini juga menjadi ajang untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, nasionalisme, serta rasa cinta terhadap tanah air kepada para peserta didik. Para siswa tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai.
Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap Ki Hadjar Dewantara, tokoh pendidikan Indonesia sekaligus pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa. Meskipun bukan hari libur nasional, Hardiknas memiliki makna penting dalam dunia pendidikan Tanah Air.
Setelah acara Upacara Hardiknas Di Smp negeri 2 Tapian Dolok Diwarnai dengan cek TKP laporan dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan nomor 23 tahun 2002 yang dilakukan oleh guru berrinisial Hisar Pangaribuan.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/167/IV/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 April 2025 pada pukul 14.49 Wib hal ini dibenarkan orang tua siswa R Harap bahwa laporan ini benar dilaporkan oleh polres Simalungun.
” Iya saya laporkan Guru yang memukul anak saya ,saya hanya menunggu itikad baik tapi seolah olah dianggap sepele sama guru yang berinisial HP, sebenar ya gak jadi persoalan Anak Saya dipukul akan tetapi seharusnya ada Maksud dan tujuannya memukul bukan sembarangan memukul saja, diusia anak saya saya tak pernah memukul apa lagi dia perempuan guru ya laki laki gak pantas rasanya ” ungkap R.Harap.
Laporan ini jadi pembelajaran juga bagi guru yang lain agar cerdas dalam bertindak jangan sembarangan memukul biasakan di konfirmasi dulu ketika membuat sebuah keputusan, selain itu saya merasa terhina akibat ucapan dari guru Hisar Pangaribuan ( terlapor) kepada Kepling lingkungan V kelurahan Sinaksak bahwa semua itu bisa di selesaikan dengan upah upah 500 ribu Selanjutnya terus ditawarkan uang damai berapa ,uang berapa ,saya merasa jengkel dan terhina ungkap R Harahap Dengan Tatapan Sedih .
Kemudian di sisi lain waktu Cek TKP saya di undang oleh Kapolpos J.Napitupulu untuk menyaksikan Cek TKP akan tetapi Kepala Sekolah melarang ikut korban dan orang tua korban di tidak boleh ikut menyaksikan. saya tidak tau apa maksudnya kepala sekolah seperti seolah olah menutupi kasus ini .R.Harahap
Harapan saya sebagai orang tua agar kepada kepala Sekolah dan oknum guru bersikap bijak dalam menyikap persoalan seperti ini ini jadi pelajaran bagi oknum guru yang memukul harus bertanggung jawab atas perbuatan sesuai hukum berlaku .tutup R Harahap.(Ilham)











Komentar