oleh

Famoni Gulo Bantah PDIP Tapteng Terlibat Laporan ke Kejati

-BERITA-2,377 views

LINTASSUMUT.COM, Tapteng | Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Famoni Gulo, SH, M.Pd, C.P., menegaskan fraksinya tidak terlibat dalam pelaporan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penggunaan anggaran Rp3 miliar untuk perayaan HUT ke-80 Tapteng.

Famoni menjelaskan, laporan itu hanya dilakukan oleh kelompok tertentu, bukan atas nama DPRD secara keseluruhan. Klarifikasi ini ia sampaikan menyusul maraknya pemberitaan di media sosial mengenai dugaan laporan sejumlah anggota DPRD Tapteng ke Kejati Sumut.

Menurutnya, Fraksi PDIP tetap konsisten mendukung pemerintahan Bupati Masinton Pasaribu selama kebijakan yang diambil berpihak pada masyarakat dan sesuai aturan.

Baca Juga :  BNCT Salurkan Delapan Sapi dan Tiga Kambing Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan Belawan

“Kami pertegas, Fraksi PDIP tidak ikut-ikutan melaporkan Bupati ke Kejati. Kalau ada yang dianggap kurang tepat, mari kita benahi bersama, bergotong royong untuk memajukan Tapteng naik kelas dan membawa perubahan,” ujar Famoni di kediamannya, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, setiap anggota DPRD memang memiliki hak untuk melapor, baik secara pribadi maupun melalui fraksi, asalkan sesuai ketentuan. Namun, ia menolak jika laporan tersebut seolah-olah mewakili seluruh DPRD Tapteng.

“Jangan membawa nama lembaga DPRD secara keseluruhan. Itu hanya kelompok atau oknum tertentu. Kami di Fraksi PDIP tidak ada melaporkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kejati Sumut memastikan hingga Kamis (4/9/2025), belum menerima laporan terkait kasus ini.

Baca Juga :  Polsek Sibabangun Revitalisasi Jembatan Rambing Pasca Bencana, Warga Apresiasi Kepedulian Polri

“Setelah kita cek, belum ada laporan yang masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Tapteng, termasuk Musliadi Simanjuntak, mengaku telah melaporkan Bupati Masinton Pasaribu beserta jajarannya ke Kejati Sumut. Mereka menilai penggunaan anggaran Rp3 miliar untuk HUT ke-80 Tapteng dilakukan sebelum Perubahan APBD 2025 disahkan DPRD.

Laporan tersebut menuding adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar