LINTAS SUMUT |Tapteng
Satnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap dua pemuda yang diduga pengedar narkotika berjenis Sabu berhasil diamankan disekitar Desa Sorkam Kanan, pada hari Senin (20/2/2023) sekira Pkl 15.30 Wib.
Pelaku tersebut berinisial DI (23) warga jalan Sibolga – Barus, Desa Sipea-pea, Kec. Sorkam Barat, dan AGC (42) warga Lingkungan I, kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat. Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (24/02/2023)
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, membenarkan bahwa personil Satnarkoba telah melakukan penangkapan dua orang yang diduga sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Sorkam dan Informasi tersebut di peroleh dari masyarakat yang resah dengan perbuatan terduga pelaku dan langsung direspon Polres tapteng
“Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan menangkap yang diduga pengedar narkotika tersebut. Sesampai dilokasi pelaku yang diduga pengedar barang haram itu terlihat berada dilokasi, dengan sesuai informasi,” kata gurning
Personil melihat satu orang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi dan personil langsung melakukan penangkapan pelaku tersebut
“Ketika di interogasi pelaku mengaku berinisial DI dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari terduga 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan dengan berat Brutto kira kira 0,64 gram dan 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) lembar kertas bukti transfer,” jelas gurning
Pada waktu diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa sabu sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, dan sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki Inisial AGC warga Binasi Kec. Barat, dan DI menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diambilnya terlebih dahulu dari AGC dan melakukan sebagai pembayarannya dilakukan melalui transfer
“Setelah mentransfer pembayaran sabu itu baru DI tertangkap dan memberitahukan bahwa AGC berada di daerah Sorkam Kanan,” Ujar Gurning saat menjelaskan keterangan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi dari DI personil langsung bergegas memburu AGC dan Benar terduga pelaku berada di Sorkam Kanan dan setelah itu pelaku AGC diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.450.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis Sabu Sabu dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam
Setelah diinterogasi mengaku bahwa benar laki laki inisial *DI* belanja Narkotika jenis sabu sabu tersebut darinya dan DI melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke AGC
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DI dan AGC Beserta barang bukti, personil langsung membawa dua pelaku dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)






Komentar