oleh

DPRD Kabupaten Simalungun Didesak Tegas Terkait Respon Surat Aspirasi Masyarakat *Ketua Komisi 2 Dinilai Lambat Menanggapi,

Lintas sumut |Simalungun 

Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Simalungun menyoroti lambatnya balasan surat aspirasi yang dilayangkan ke Komisi 2 DPRD Simalungun. Hingga saat ini, surat yang masuk sejak 25 april 2026 belum mendapat jawaban resmi dari pimpinan komis,(17/06/ 2026).

Komisi 2 DPRD Simalungun membidangi ekonomi, keuangan, dan aset daerah. Fungsi menyerap, menindaklanjuti, dan merespons aspirasi masyarakat adalah amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keterlambatan respons dinilai menghambat penyelesaian persoalan warga di lapangan.

Baca Juga :  BKPSDM Tapanuli Tengah Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Tuduhan Rangkap Tiga Jabatan

“Kami menghargai kerja dewan, tapi surat masyarakat bukan arsip. Aspirasi warga Simalungun soal [terkait ristribusi parkir yg dinilai tdk transparan] butuh kepastian. Lambatnya balasan membuat publik bertanya: ada kendala apa di internal Komisi 2?” ujar Ahmad fauzi.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari Ketua Komisi 2 DPRD Simalungun belum diperoleh. Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka: apakah surat belum didisposisikan, terkendala administrasi, atau memang belum diagendakan rapat dengar pendapat.

Baca Juga :  Eks Pejabat Pemko Sibolga Resmi Nahkodai Kecamatan Pandan

DPRD Simalungun periode 2024-2029 berkantor di Jl. Jon Horailam Saragih, Sondi Raya, Raya. Publik menanti itikad baik Komisi 2 untuk segera memanggil pihak terkait dan memberi jawaban tertulis sesuai mekanisme pengaduan aspirasi. Tutup fauzi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar