LINTAS SUMUT | Sibolga
Dinas Kesehatan Kota Sibolga melakukan kegiatan pemantauan peredaran obat berbentuk cairan atau sirup ke seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) dan apotek di Sibolga, Rabu (19/10).
Kegiatan ini menikdaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
“Memang, saat ini ada peningkatan kasus gagal ginjal akut terutama terjadi pada anak-anak. Bahkan, di Sumatera Utara sudah ditemukan kasusnya. Namun, di Sibolga belum ditemukan kasusnya,” kata Sekretaris Dinkes Sibolga, dokter Donna Pandiangan, di Kantor Dinkes Sibolga, Selasa (18/10) sore.
Menurut sumber data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tren jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) menunjukkan peningkatan sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022.
GGAPA menyerang anak usia 6 bulan hingga 18 tahun. Dan, tertinggi tejadi pada anak usia 1 hingga 5 tahun dengan total 206 kasus.
Sebagai antisipasi, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, pada Selasa (18/10).
Isi dalam SE tersebut, di antaranya menegaskan Tenaga Tesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ded)











Komentar