Lintassumut.com, Tapteng | Personel Polsek Sibabangun, Polres Tapanuli Tengah, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas penemuan jenazah seorang pria di Dusun I Sihabolasan, Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (1/5/2026).
Korban diketahui berinisial ZN (25), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat. Ia diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi racun rumput jenis herbisida.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi di lokasi, peristiwa bermula pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sempat mengeluhkan kepada ayahnya, Bezisokhi Ndraha (45), terkait gangguan serius pada penglihatannya yang sudah berlangsung cukup lama dan menghambat aktivitas sehari-hari.
Kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban, Ibenia Lahagu (45), mendapat informasi bahwa korban merasa kepanasan di dalam rumah. Saat diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi kritis, diduga setelah meminum cairan herbisida merek Krestara.
Pihak keluarga sempat memberikan pertolongan dengan perawatan seadanya di rumah. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok C. Wahono, SH., MH., turun langsung ke lokasi bersama personel untuk melakukan penyelidikan awal.
“Kami telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian,” ujar Iptu Totok.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua helai pakaian milik korban dan satu botol cairan herbisida merek Krestara yang isinya telah berkurang.
Saat ini, pihak kepolisian telah membuat Laporan Polisi (LP) dan berkoordinasi untuk proses Visum et Repertum (VER). Penanganan kasus masih terus berlangsung guna memastikan tidak adanya unsur tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut. (ded)













Komentar