oleh

Diduga Langgar Perlindungan Konsumen, Air Minum Helse Kadaluarsa Beredar di Sibolga-Tapteng

LINTASSUMUT.COM,Sibolga | Air minum dalam kemasan, cup merek Helse yang beredar di Kota Sibolga kembali menjadi sorotan. Produk tersebut diduga telah melewati masa kedaluwarsa namun masih ditemukan di pasaran.

Pada kemasan cup Helse, tercantum keterangan “baik digunakan sebelum 29 Januari 2026”. Namun, produk tersebut diduga masih beredar dan dikonsumsi masyarakat setelah melewati batas waktu tersebut.

Upaya konfirmasi, Kamis (14/5/26) kepada pemilik perusahaan Helse melalui pesan WhatsApp ke nomor 08116263xxx belum membuahkan hasil. Bahkan, nomor wartawan disebut telah diblokir oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Sosialisasi Transformasi Posyandu 6 SPM di Bosar Maligas: Perkuat Fondasi Kesehatan Masyarakat

Produk air minum ini diketahui telah beredar luas, tidak hanya di Kota Sibolga, tetapi juga hingga ke sejumlah daerah lain di Sumatera Utara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan serta tanggung jawab produsen terhadap kualitas produk dan keakuratan informasi yang tertera pada kemasan.

Jika terbukti benar, peredaran produk kedaluwarsa tersebut berpotensi merugikan dan menyesatkan konsumen.

Baca Juga :  Resmikan Sekolah Darurat Sigiring-giring, Masinton Dorong Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Padahal, konsumen memiliki hak untuk memperoleh barang sesuai dengan informasi yang tercantum pada label produk.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa.(dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar