Lintas Sumut | Sergai –
Suprat Yono (52) warga Dusun I Desa Nagakisar, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdangbedagai (Sergai) itu mengalami patah tulang belakang akibat dikeroyok sejumlah orang. Kini kondisinya memprihatinkan.
Dari hasil rontgen, tulang belakangnya terlihat patah.
Korban terpaksa beberapa kali harus pindah rumah sakit, yakni enam hari di RS Melati dan berlanjut ke RS Royal Prima.
Ironinya, meski kondisi dialami korban akibat perlakukan para terlapor BS alias U nyaris membuat kelumpuhan dan keluarga korban harus mengungsi karena rumahnya juga dilempari, hingga Senin (22/6) pelaku masih bebas berkeliaran.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang dikonfirmasi wartawan menyebutkan antara pelaku dan korban saling melapor. Saat itu dikatakan, pihaknya akan meluruskan kasus tersebut, termasuk isu menyebutkan terlapor mempunyai beking jenderal. “Saya akan luruskan kasus ini. Keduanya saling melapor,” kata Simatupang.
Sementara, Suprat dalam laporannya menyebutkan, menjadi korban pengeroyokan puluhan orang hingga mengalami patah tulang belakang.
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin, lalu diambil alih Polres Sergai pada 1 Juni 2020 dengan bukti pengaduan No. STPL/33/VI/2020/SB. CERMIN. (Red)













Komentar