oleh

Diatas Kesusahan Rakyat Akibat Corona, Malah Anggota DPR Dikasih Uang Beli Mobil

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan sejak dilantik”.

Berdasarkan perpres itu, surat tersebut mengatur bahwa anggota DPR RI yang dilantik pada 1 Oktober 2019 akan diberikan uang muka guna membeli kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.

Baca Juga :  Rumah Wartawan Dibobol Maling, Korban Lapor ke Polres Sibolga

Pemberian uang muka itu dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer melalui rekening per 7 April 2020.

Surat itu sontak membuat warganet menyampaikan beragam pendapat. Namun, sebagian besar dari mereka kesal.

Baca Juga :  Masinton Naikkan Insentif Guru TK-PAUD, Prioritaskan Daerah Terpencil

Sebab, anggota DPR RI malah mendapatkan kenikmatan duniawi saat masyarakat morat-marit untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, akibat adanya pandemi virus corona Covid-19.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar