LINTAS SUMUT | SIMALUNGUN –
Dalam 1 Jam, Polsek Bangun berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Robilsyah. Tersangka ditangkap petugas di Rumah Makan, Rabu (1/7).
Pelaku melancarkan aksinya dirumah korbannya Supianto (47) di jalan Asahan KM 18,5 Nagori Pamatang Asilom, Kec. Gunung Malela, Rabu sekira pukul 03.00 Wib.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T dengan cara merusak tempat kunci. Selanjutnya, tersangka Robilsyah mendorong dan menyimpan hasil curian tersebut ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban.
“Korban buat laporan, Rabu (1/7) jam 12.00 Wib. Setelah didalami dan diselidiki, kami mengamankan tersangka”, ungkap Kapolsek Bangun, AKP L.S . Gultom.
Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.
“Setelah tersangka mengakui perbuatannya dan telah menemukan barangbukti sepeda motor tersebut, Kanit Reskrim dan anggota lidik membawa tersangka Robilsyah dan barang bukti ke Polsek Bangun guna proses lanjut”, tambahnya. (Ilham)







Komentar