LINTAS SUMUT.COM, TAPTENG | Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pendidikan masa tanggap darurat bencana, di daerahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Tapteng, Johannes Simanjuntak, melalui siaran pers kepada wartawan, Selasa (9/12/2025), memberikan penjelasannya.
Dikatakan surat edaran ini, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor: 2481/BPBD/2025, per tanggal 28 November 2025.
“SK tersebut menegaskan tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan longsor, di 20 kecamatan wilayah Tapteng,” terangnya.
Berikut pemberitahuan dari isi surat edaran Dinas Pendidikan Tapteng, yang terbit tanggal 8 Desember itu;
1. Pembelajaran yang menyenangkan (Tanpa PR atau Pekerjaan Rumah dari sekolah), di satuan pendidikan, yang tidak terdampak dilaksanakan kembali mulai tanggal 10 Desember 2025
2. Bagi satuan pendidikan yang terdampak, melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah
3. Untuk sementara, ujian akhir semester ganjil tahun pelajaran 2025-2026, dan pembagian rapor akan dilaksanakan bulan Januari 2026
4. Libur semester ganjil mulai dari tanggal 22 Desember 2025, dan masuk kembali tanggal 5 Januari 2026
5. Kepala satuan pendidikan harus memantau perkembangan dan kondisi lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keamanan dan kondisi psikologis siswa yang terdampak bencana. (Ded)







Komentar