Lintassumut.com, Tapteng | Menanggapi beredarnya informasi dan narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, S.IP., M.M., mengemban atau merangkap tiga jabatan sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, BKPSDM menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, S.IP., M.M., pada Kamis (11/6/2026), membantah tegas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, tidak didasarkan pada data administrasi kepegawaian yang benar, serta mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur pengangkatan, penugasan, dan pelaksanaan tugas dalam birokrasi pemerintahan.
“Informasi yang menyebutkan saya merangkap tiga jabatan sekaligus adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta administratif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gusni.
Menurutnya, seluruh tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang dijalankan selama ini bersumber dari keputusan pejabat yang berwenang dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta mekanisme birokrasi pemerintahan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak terdapat tiga jabatan definitif yang diemban secara bersamaan sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah unggahan maupun pemberitaan yang beredar di media sosial.
Gusni juga mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, seorang pejabat dapat diberikan tugas tambahan, penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), Pelaksana Harian (Plh.), maupun penugasan tertentu yang melekat karena kedudukannya (ex officio).
“Penugasan tersebut merupakan mekanisme yang sah dan lazim dalam tata kelola pemerintahan guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Karena itu, tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang melanggar ketentuan hukum,” jelasnya.
Oleh sebab itu, penyebutan bahwa Kepala BKPSDM mengemban tiga jabatan sekaligus tanpa menjelaskan status jabatan, dasar hukum penugasan, maupun sifat penugasannya dinilai sebagai penyampaian informasi yang tidak utuh, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Meski demikian, BKPSDM menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun pengawasan tersebut diharapkan dilakukan secara objektif, berdasarkan data yang akurat, serta disampaikan dengan itikad baik.
“Kritik yang dibangun di atas fakta merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Sebaliknya, tuduhan yang tidak didukung bukti dan disebarluaskan kepada publik berpotensi menimbulkan fitnah yang merugikan nama baik seseorang maupun institusi pemerintahan,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Gusni, setiap orang memiliki hak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan reputasinya.
Penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak melalui proses verifikasi yang memadai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKPSDM juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di ruang digital. Verifikasi fakta dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya disinformasi yang dapat merugikan individu, institusi, maupun masyarakat luas.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, Gusni menegaskan bahwa fokus utamanya tetap pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya aparatur, serta menjalankan amanah jabatan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Integritas dan kinerja akan selalu dibuktikan melalui pengabdian, kepatuhan terhadap hukum, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya.
Menutup klarifikasi tersebut, BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan sehingga ruang publik tetap diisi oleh informasi yang faktual, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun penyebaran informasi yang tidak benar bukanlah bagian dari kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus selalu berjalan beriringan dengan kejujuran, fakta, dan tanggung jawab,” tutup Gusni Army Pasaribu. (Ded)













Komentar